Mohonkoreksi di tulisan ini Min : "Berdasarkan fatwa MUI No 01 Tahun 2010 tentang Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial dalam Produk Pangan, diantaranya menyebutkan bahwa mikroba pada dasarnya halal selama tidak membahayakan dan terkena barang najis, mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang suci maka hukumnya halal dan mikroba dan produk mikrobial dari mikroba yang memanfaatkan cash.

contoh pemanfaatan mikroba untuk produksi pangan adalah dalam pembuatan